Tata Kelola Perusahaan

  • Tata Kelola Perusahaan Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

 

Komisaris dan Direksi PT UOB Asset Management Indonesia (“UOBAMI”) menyadari pentingnya penerapan standar tata kelola perusahaan yang tinggi di seluruh Perusahaan sebagai bagian mendasar dari pelaksanaan tanggung jawabnya untuk melindungi dan meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja keuangan Perusahaan.

Untuk itu, Dewan Komisaris dan Direksi telah menjabarkan kebijakan tata kelola Perusahaan dalam bentuk Board Charter yang menjelaskan peran, tanggung jawab dan wewenang masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi, baik secara individu maupun kolektif, dan manajemen dalam menetapkan arah, pengelolaan dan pengendalian organisasi.

Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab kolegial. Setiap anggota Direksi dapat menjalankan tugasnya dan mengambil keputusan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, namun demikian pelaksanaan tugas masing-masing anggota Direksi pada akhirnya tetap menjadi tanggung jawab bersama. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi didasarkan pada Anggaran Dasar Perusahaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi pengawasan Dewan Komisaris meliputi tanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan, manajemen risiko dan sistem pengendalian internal, proses audit baik yang dilakukan oleh fungsi Internal Audit Perseroan maupun Audit Eksternal. Dewan Komisaris tidak hanya bertanggung jawab untuk mengawasi Direksi dan kinerja kebijakan dan manajemen, tetapi juga pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik oleh Perusahaan dan kepatuhan terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik, serta kebijakan dan prosedur internal Perusahaan.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dan Dewan Komisaris UOBAMI berpedoman pada undang-undang maupun peraturan yang berlaku, diantaranya:

  • Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);
  • Peraturan Bapepam-LK No.V.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No: KEP-479/BL/29, tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi (“Peraturan No.V.A.3”);
  • Peraturan OJK No.24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi (“POJK No.24”);
  • Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27”);
  • Peraturan OJK No.10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (“POJK No.10”)
  • Peraturan OJK No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi ("POJK No.2");
  • Akta Anggaran Dasar Perusahaan (“AD”);
  • Prosedur, kebijakan dan ketentuan internal lainnya termasuk perubahan yang mungkin timbul maupun ketentuan lain yang berlaku.

klik di sini untuk melihat UOB Group Code of Conduct.

Fungsi Kepatuhan dan Manajemen Risiko, memiliki otoritas dan independensi dalam menjalankan perannya, memastikan Perusahaan dalam aktivitasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta dalam batasan risiko yang terukur. Dalam aktivitas pengawasan kepatuhan tersebut, Fungsi Kepatuhan memiliki alur pertanggungjawaban langsung kepada Dewan Komisaris.

Fungsi Internal Audit memiliki peranan melakukan pemeriksaan dan menilai pengendalian internal dan efisiensi pelaksanaan fungsi-fungsi di Perusahaan. Dengan demikian fungsi audit internal merupakan bentuk pengendalian yang fungsinya adalah untuk mengukur dan menilai efektivitas unsur-unsur pengendalian intern yang lain. Hasil pemeriksaan dan penilaian Internal Audit selain ditujukan ke Direksi juga disampaikan kepada Dewan Komisaris Perusahaan.

Direksi dan Dewan Komisaris dari waktu ke waktu dapat membentuk komite untuk membantu dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Setiap komite tersebut harus diberi wewenang yang didelegasikan untuk memungkinkannya memperoleh semua informasi yang diperlukan untuk menjalankan fungsinya secara efektif. Perusahaan telah memiliki Komite Audit dan Tata Kelola Perusahaan, Komite Investasi, Komite Produk, Komite Risiko dan Kepatuhan, dan Komite Teknologi.