Hubungi Kami

  • Hubungi KamiHubungi Kami

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami pada setiap hari kerja pukul 08:30 s/d 17.30 WIB melalui:

Alamat

Alamat

PT. UOB Asset Management Indonesia

UOB Plaza, Lantai 42, Unit 2

Jl. M. H. Thamrin No. 10

Jakarta 10230

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Nomor Telepon: 021-29290889

Email: Info-UOBAMI@UOB.CO.ID

 

Prosedur singkat Layanan Pengaduan Nasabah pada UOBAMI adalah sebagai berikut:

  • UOBAMI mencatat, memverifikasi pengaduan dan memberikan nomor registrasi pengaduan kepada nasabah.
  • UOBAMI akan meminta dokumen pendukung kepada nasabah apabila diperlukan.
  • Nasabah memiliki waktu 10 hari kerja untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dan dapat diperpanjang 10 hari kerja lagi untuk kondisi tertentu.
  • UOBAMI melakukan pemeriksaan internal dan analisis atas pengaduan.
  • Pengaduan akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja
  • Penyelesaian pengaduan yang dilakukan melebihi jangka waktu diatas, dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada nasabah.
  • UOBAMI memberikan tanggapan pengaduan baik berupa penjelasan permasalahan atau penawaran penyelasaian kepada nasabah secara lisan atau tertulis.

Silahkan klik tautan di bawah ini untuk melihat Laporan Penanganan Pengaduan Nasabah

Tahun 2022
Tahun 2023
Tahun 2024

Nasabah juga dapat menyampaikan keluhan/pengaduannya melalui aplikasi yang telah disediakan oleh OJK yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (“APPK”), dimana salah satu layanan yang tersedia dalam aplikasi tersebut adalah Layanan Pengaduan Nasabah. Apabila pengaduan yang disampaikan Nasabah mengindikasikan adanya Sengketa, maka sesuai dengan Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”).

 

Prosedur Laporan Pelanggaran Bagi Nasabah/Pihak Eksternal (Whistle-blowing) adalah sebagai berikut:

PT UOB Asset Management Indonesia mendorong praktik whistle-blowing dengan memberikan keamanan terhadap pelapor yang telah bertindak dengan itikad baik.

Karyawan dan rekan bisnis yang mencurigai atau mengetahui adanya kesalahan, korupsi, penipuan, atau kemungkinan pelanggaran hukum, peraturan atau kebijakan di dalam Grup UOB dapat melaporkan hal-hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Kebijakan dan Prosedur Whistle-blowing Grup UOB, melalui kontak berikut :

  • Surat:
    Head of Group Audit
    United Overseas Bank Limited
    One Raffles Place, Tower 1 #15-02
    Singapore 048616

    UOB Audit Committee Chairman,
    CEO or Board Chairman
    80 Raffles Place, UOB Plaza 1
    Singapore 048624

  • Nomor Telepon: +65 6572 1500

  • Email: Whistleblowing@UOBgroup.com